
Secara garis besar pada sepertinya tidak ada perbedaan pada Juknis tahun ini dan tahun sebelumnya, selain format angka pada pencantuman nilai. Jika sebelumnya menggunakan rentang 0-10 (format satuan) dengan dua angka di belakang koma, maka pada tahun ini menggunakan rentang 0-100 (format puluhan) dengan 1 angka di belakang koma.